Gender
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Isu
tentang gender telah menjadi bahasan analisis sosial, menjadi pokok bahasan
dalam wacana perdebatan mengenai perubahan sosial dan juga menjadi topik utama
dalam perbincangan mengenai pembangunan dan perubahan sosial. Bahkan, beberapa
waktu terakhir ini, berbagai tulisan, baik di media massa maupun buku-buku,
seminar, diskusi dan sebagainya banyak membahas tentang protes dan gugatan yang
terkait dengan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Ketidakadilan dan diskriminasi itu terjadi hampir di semua bidang, mulai dari
tingkat internasional, negara, keagamaan, sosial, budaya, ekonomi, bahkan
sampai tingkatan rumah tangga.
Gender
dipersoalkan karena secara sosial telah melahirkan perbedaan peran, tanggung
jawab, hak dan fungsi serta ruang aktivitas laki-laki dan perempuan dalam
masyarakat. Perbedaan tersebut akhirnya membuat masyarakat cenderung
diskriminatif dan pilih-pilih perlakuan akan akses, partisipasi, serta kontrol
dalam hasil pembangunan laki-laki dan perempuan.
Dari
penyiapan pakaian pun kita sudah dibedakan sejak kita masih bayi. Juga dalam
hal mainan, anak laki-laki misalnya: dia akan diberi mainan mobil-mobilan,
kapal-kapalan, pistol-pistolan, bola dan lain sebagainya. Dan anak perempuan
diberi mainan boneka, alat memasak, dan sebagainya. Ketika menginjak usia
remaja perlakuan diskriminatif lebih ditekankan pada penampilan fisik,
aksesoris, dan aktivitas. Dalam pilihan warna dan motif baju juga ada semacam
diskriminasi. Warna pink dan motif bunga-bunga misalnya hanya “halal” dipakai
oleh remaja putri. Aspek behavioral lebih banyak menjadi sorotan diskriminasi.
Seorang laki-laki lazimnya harus mahir dalam olah raga, keterampilan teknik,
elektronika, dan sebagainya. Sebaliknya perempuan harus bisa memasak, menjahit,
dan mengetik misalnya. Bahkan dalam olahraga pun tampak hal-hal yang mengalami
diskriminasi tersendiri.
B. Tujuan Pembuatan Makalah,Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1. Sebagai tugas akhir perkuliahan Ilmu Sosial
Budaya Dasar
2. Memahami arti gender secara umum
3. Mengetahui masalah gender dalam perilaku
sosial budaya di masayarakat
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Memahami Arti Gender Secara Umum
Dari
Wikipedia bahasa Indonesia dijelaskan bahwa gender merupakan aspek hubungan
sosial yang dikaitkan dengan diferensiasi seksual pada manusia. Istilah
“gender” yang berasal dari bahasa Inggris yang di dalam kamus tidak secara
jelas dibedakan pengertian kata sex dan gender. Untuk memahami konsep gender,
perlu dibedakan antara kata sex dan kata gender.
Sex
adalah perbedaan jenis kelamin secara biologis sedangkan gender perbedaan
jenis kelamin berdasarkan konstruksi sosial atau konstruksi masyarakat1). Dalam
kaitan dengan pengertian gender ini, Astiti mengemukakan bahwa gender adalah
hubungan laki-laki dan perempuan secara sosial. Hubungan sosial antara
laki-laki dan perempuan dalam pergaulan hidup sehari-hari, dibentuk dan dirubah
Heddy
Shri Ahimsha Putra (2000) menegasakan bahwa istilah Gender dapat dibedakan ke
dalam beberapa pengertian berikut ini: Gender sebagai suatu istilah asing
dengan makna tertentu, Gender sebagai suatu fenomena sosial budaya, Gender
sebagai suatu kesadaran sosial, Gender sebagai suatu persoalan sosial budaya,
Gender sebagai sebuah konsep untuk analisis, Gender sebagai sebuah perspektif
untuk memandang kenyataan.
Epistimologi
penelitian Gender secara garis besar bertitik tolak pada paradigma feminisme
yang mengikuti dua teori yaitu; fungsionalisme struktural dan konflik. Aliran
fungsionalisme struktural tersebut berangkat dari asumsi bahwa suatu masyarakat
terdiri atas berbagai bagian yang saling mempengaruhi. Teori tersebut mencari
unsur-unsur mendasar yang berpengaruh di dalam masyarakat. Teori fungsionalis
dan sosiologi secara inhern bersifat konservatif dapat dihubungkan dengan
karya-karya August Comte (1798-1857),
Herbart Spincer (1820-1930), dan masih banyak para
ilmuwan yang lain.
Dalam
buku Sex and Gender yang ditulis oleh Hilary M. Lips mengartikan Gender sebagai
harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. Misalnya; perempuan
dikenal dengan lemah lembut, cantik, emosional dan keibuan. Sementara laki-laki
dianggap kuat, rasional, jantan dan perkasa. Ciri-ciridari sifat itu merupakan
sifat yang dapat dipertukarkan, misalnya ada laki-laki yang lemah lembut, ada
perempuan yang kuat, rasional dan perkasa. Perubahan ciri dari sifat-sifat
tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain
(Mansour Fakih 1999: 8-9).
Secara
umum, pengertian Gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan
perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Dalam Women Studies
Ensiklopedia dijelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya
membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan
karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam
masyarakat.
B. Masalah Gender Dalam Perilaku Sosial Budaya Masayarakat
B. Masalah Gender Dalam Perilaku Sosial Budaya Masayarakat
Hubungan
sosial antara laki-laki dan perempuan dapat dilihat dalam berbagai bidang kehidupan
antara lain dalam bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan hukum ( baik
hukum tertulis maupun tidak tertulis yakni hukum hukum adat ). Hubungan sosial
antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan tersebut pada
umumnya menunujukan hubungan yang sub-ordinasi yang artinya bahwa kedudukan
perempuan lebih rendah bila dibandingkan dengan kedudukan laki-laki.
Hubungan
yang sub-ordinasi tersebut dialami oleh kaum perempuan di seluruh dunia karena
hubungan yang sub-ordinasi tidak saja dialami oleh masyarakat yang sedang
berkembang seperti masyarakat Indonesia, namun juga dialami oleh masyarakat
negara-negara yang sudah maju seperti Amerika Serikat dan lain-lainnya. Keadaan
yang demikian tersebut dikarenakan adanya pengaruh dari idiologi patriarki
yakni idiologi yang menempatkan kekuasaan pada tangan laki-laki dan ini
terdapat di seluruh dunia. Keadaan seperti ini sudah mulai mendapat perlawanan
dari kaum feminis, karena kaum feminis selama ini selalu berada pada situasi
dan keadaan yang tertindas. Oleh karenanya kaum femins berjuang untuk menuntut
kedudukan yang sama dengan kaum laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan agar
terhindar dari keadaan yang sub-ordinasi tersebut.
Ketidakadilan
gender merupakan berbagai tindak ketidakadilan atau diskriminasi yang bersumber
pada keyakinan gender. Ketidak adilan gender sering terjadi di mana-mana ini
terkaitan dengan berbagai faktor. Mulai dari kebutuhan ekonomi budaya dan
lain lain. Sebenarnya masalah gender sudah ada sejak jaman nenek moyang kita,
ini merupakan masalah lama yang sulit untuk di selesaikan tanpa ada kesadaran
dari berbagai pihak yang bersangkutan. Budaya yang mengakar di indonesia
kalau perempuan hanya melakukan sesuatu yang berkutik didalam rumah membuat ini
menjadi kebiasaan yang turun temurun yang sulit di hilangkan. Banyak yang
menganggap perbedaan atao dikriminasi gender yang ada pada film itu adalah hal
yang biasa dan umum, shingga mereka tidak merasa di diskriminasi, namun
akhir-akhir ini muncul berbagai gerakan untuk melawan bbias gender tersebut.
Saat ini banyak para wanita bangga merasa hak nya telah sama dengan pria berkat
atasa kerja keras RA KARTINI padahal mereka dalam media masih di jajah dan di
campakan seperti dahulu.
Bentuk
bentuk ketidak adilan gender Marjinalisasi atau Pemiskinan
Suatu proses penyisihan yang mengakibatkan kemiskinan bagi perempuan atau laki-laki. Hal ini nampak pada film film yang menggabarkan banyak para kaum lelaki menjadi pemimpin perusahaan menjadi eksmud. Dan sebaliknya banyak para wanita yang digambarkn sebagi pembantu rumah tangga TKW ataupun pengemis, sebenarnya secra tidak langsung membedakan dan mentidak adilkan gender, hal yang lebih mengecewakan ialah para wanita tidak merasa di tindas.
Suatu proses penyisihan yang mengakibatkan kemiskinan bagi perempuan atau laki-laki. Hal ini nampak pada film film yang menggabarkan banyak para kaum lelaki menjadi pemimpin perusahaan menjadi eksmud. Dan sebaliknya banyak para wanita yang digambarkn sebagi pembantu rumah tangga TKW ataupun pengemis, sebenarnya secra tidak langsung membedakan dan mentidak adilkan gender, hal yang lebih mengecewakan ialah para wanita tidak merasa di tindas.
Subordinasi
atau penomorduaan Ialah Sikap atau tindakan masyarakat yang menempatkan
perempuan pada posisi yang lebih rendah dibanding laki-laki dibangun atas dasar
keyakinan satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding
yang lain. Ini mempunyai pendapat bahwa lelaki mempunyai lebih unggul. Hal ini
berkeyakinan bahwa kalu ada laki laki kenapa harus perempuan.
Fenomena
ini sering terjadi dalam film, yaitu ketika peran eksmudd yang selalu di
perankan oleh pria, jika ada wanita yang berperan seebagai eksmud pastilah dia
akan bermasalah dan selalu tidak sesukses pria. Sebenarnya hal ini memag tidak
terlalu bnyak di perhitungkan karena ini seperti menyutikan racun pada tubuh.
Sedikit sedikit media (film) mengkonstruk budaya pria selalu didepan.
·
Stereotype
Suatu sikap negatif masyarakat terhadap
perempuan yang membuat posisi perempuan selalu pada pihak yang dirugikan.
Setreotipe ini biasa juga menjadi pedoman atau norma yang secara tidak lagsung
diterapkan oleh berbagai masyarakat. Contoh streotipe ialah wanita perokok itu
dianggap pelacur, ppadahal belum tentu ia pelacur pandangan yang seperti inilh
yang selalu menyudutkan kaum wanita. Semenjak adanya pandangan mengenai
streotipe ini menjadiakn suatu belenggu pada kaum wanita.
a) Isu gender Dalam hukum Adat (Hukum
Keluarga, Hukum Perkawinan Dan Hukum Waris)
Hukum adat sebagai
hukumnya rakyat Indonesia dan tersebar di seluruh Indonesian dengan corak dan
sifat yang beraneka ragam. Hukum adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia terdiri
dari kaidah-kaidah hukum yang sebagian besar tidak tertulis yang dibuat dan
ditaati oleh masyarakat dimana hukum adat itu berlaku. Hukum adat terdiri dari
berbagai lapangan hukum adat antara lain hukum adat pidana, tata negara,
kekeluargaan, perdata, perkawinan dan waris. Hukum adat dalam kaitan
dengan isu gender adalah hukum kekeluargaan, perkawinan dan waris. Antara hukum
keluarga, hukum perkawinan dan hukum perkawinan mempunyai hubungan yang sangat
erat karena ketiga lapangan hukum tersebut merupakan bagian dari hukum adat
pada umumnya dan antara yang satu dengan yang lainnya saling bertautan dan
bahkan saling menentukan.
b) Isu gender Dalam Perundang-Undangan Perjuangan
emansipasi perempuan Indonesia yang sudah dimulai jauh sebelum Indonesia
merdeka yang dipelopori oleh R.A. Kartini, dan perjuangannya kemudian mendapat
pengakuan setelah Indoesia merdeka. Pengakuan itu tersirat dalam Pasal 27 U U
D, 45 akan tetapi realisasi pengakuan itu belum sepenuhnya terlaksana dalam
berbagai bidang kehidupan. Hal ini jelas dapat diketahui dari produk peraturan
perundangan-undangan yang masih mengandung isu gender di dalamnya, dan oleh
karenannya masih terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Contoh Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974, di mana seolah-olah undang-undang tersebut melindungi
perempuan dengan mencantumkan asas monogami di satu sisi akan tetapi di sisi
lain membolehkan bagi suami untuk berpoligami tanpa batas jumlah wanita yang
boleh dikawin. Dalam membahas masalah diskriminasi terhadap perempuan maka yang
dipakai sebagai dasar acuan adalah Ketentuan Pasal 1 U U No. 7 Tahun 1984, yang
berbunyi sebagai berikut : Untuk tujuan konvensi yang sekarang ini, istilah
“diskriminasi terhadap wanita” berarti setiap pembedaan, pengucilan atau
pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau
tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan
hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum wanita, terlepas dari
status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita.
Mencermati ketentuan Pasal 1 tersebut diatas maka istilah diskriminasi terhadap perempuan atau wanita adalah setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan atas dasar jenis kelamin maka terdapat peraturan perundang-undangan yang bias jender seperti Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Perkawinan, dan lain-lainnya.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah di uraikan, maka dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Gender merupakan aspek hubungan sosial yang
dikaitkan dengan diferensiasi seksual atau jenis kelamin pada manusia.
2. Masalah Gender Dalam Perilaku Sosial Budaya
Masayarakat meliputi:
A. Ketidak adilan gender Marjinalisasi atau
Pemiskinan
B. Subordinasi atau penomorduaan
C. Sikap negatif masyarakat terhadap perempuan
D. Isu gender Dalam hukum Adat
E. Isu Jender Dalam Perundang-Undangan
DAFTAR PUSTAKA
·
Fakih, Mansour. 1996. Analisis Gender &
Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
·
Muchtar, Yati. 2001. Gerakan Perempuan Indonesia Dan
Politik Gender Orde Baru.
·
Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No.
14.
Soewondo, Nani. 1984. Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masyarakat. Ghalia: Indonesia, Jakarta.
Soewondo, Nani. 1984. Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masyarakat. Ghalia: Indonesia, Jakarta.
·
Soekito, Sri Widoyatiwiratmo. 1989. Anak Dan Wanita
Dalam Hukum. LP3ES: Jakarta.
Undang-Undang Dasar. 1945. Apollo: Surabaya.
Undang-Undang Dasar. 1945. Apollo: Surabaya.
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Gender
Tidak ada komentar:
Posting Komentar